The Learning Library
Daftar isi

Modul 02: Mekanisme Pemajakan PPh dan PPN (PMK 68/2022)

Tujuan Pembelajaran: Menguasai tata cara perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 22 serta PPN atas transaksi aset kripto sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.


1. Landasan Hukum: PMK 68/PMK.03/2022

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan rezim pajak khusus untuk transaksi kripto melalui PMK 68/PMK.03/2022:

  1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Final):
    • Dipungut atas penghasilan yang diterima penjual aset kripto.
    • Tarif 0,1% jika transaksi dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terdaftar.
    • Tarif 0,2% jika transaksi dilakukan melalui PPMSE yang tidak terdaftar.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • Penyerahan aset kripto merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
    • Dikenakan PPN dengan besaran tertentu (multitarif): 1% x tarif PPN umum (11%) = 0,11% untuk PPMSE terdaftar.
    • Dikenakan 2% x tarif PPN umum (11%) = 0,22% untuk PPMSE tidak terdaftar.
flowchart LR
    A[Transaksi Aset Kripto] --> B{Status Platform}
    B -->|Bursa Terdaftar| C[PPh 0,1% Final]
    B -->|Bursa Terdaftar| D[PPN 0,11%]
    B -->|Bursa Luar Negeri| E[PPh 0,2% Final]
    B -->|Bursa Luar Negeri| F[PPN 0,22%]
    C & D --> G[Total Potongan: 0,21%]
    E & F --> H[Total Potongan: 0,42%]

2. Model Kalkulasi Pajak Terintegrasi (Python)

Berikut implementasi skrip Python untuk menghitung pemotongan pajak pada order penjualan:

from dataclasses import dataclass

@dataclass
class TransaksiKripto:
    nilai_transaksi: float
    platform_resmi: bool = True

def kalkulasi_fiskal(tx: TransaksiKripto) -> dict:
    tarif_pph = 0.001 if tx.platform_resmi else 0.002
    tarif_ppn = 0.0011 if tx.platform_resmi else 0.0022
    
    nominal_pph = tx.nilai_transaksi * tarif_pph
    nominal_ppn = tx.nilai_transaksi * tarif_ppn
    total_pajak = nominal_pph + nominal_ppn
    kas_bersih = tx.nilai_transaksi - total_pajak
    
    return {
        "gross_idr": tx.nilai_transaksi,
        "pph_final": nominal_pph,
        "ppn_terutang": nominal_ppn,
        "total_beban": total_pajak,
        "net_received": kas_bersih
    }

# Simulasi order jual 1 BTC seharga Rp 1.000.000.000
order = TransaksiKripto(nilai_transaksi=1_000_000_000, platform_resmi=True)
hasil = kalkulasi_fiskal(order)
print(hasil)

3. Matriks Simulasi Penghitungan

Contoh perhitungan untuk nominal transaksi Rp 50.000.000:

Komponen Tarif Resmi Potongan (Rp)
Nilai Bruto Transaksi - Rp 50.000.000
PPh Pasal 22 Final 0,10% Rp 50.000
PPN Besaran Tertentu 0,11% Rp 55.000
Total Pajak Terpotong 0,21% Rp 105.000
Penerimaan Bersih Penjual - Rp 49.895.000

4. Jebakan Akuntansi & Pelaporan SPT Tahunan

[!IMPORTANT] Pelaporan Aset Akhir Tahun: Meskipun PPh atas transaksi penjualan bersifat final, wajib pajak tetap wajib melaporkan kepemilikan saldo kripto pada kolom “Harta pada Akhir Tahun” di formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dicatat berdasarkan nilai perolehan (cost basis perolehan dalam Rupiah).